Perbandingan Mazhab Tentang Jual Beli
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia adalah
makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat
mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil
interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka
mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur
permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi
jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari
tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa
Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.[1]
islam sangat
menganjurkan untuk hidup saling tolong
menolong diantara sesama,dan tidak mementingkan kehidupan pribadi yang
merugikan orang lain.cakupan islam memang sangat luas.Di dalam jual beli dengan
adanya hukum dalam transaksi jual beli menghilangkan kemungkinan yang akan
timbul dari dampak buruknya.seperti dendam,iri hati,tamak,dsb.
Nasihat Luqmanul
Hakim kepada anaknya,”Wahai anakku!berusahalah untuk menghilangkan kemiskinan
dengan usaha yang halal.Sesungguhnya orang yang berusaha dengan jalan yang
halal itu tidaklah akan mendapat kemiskinan ,kecuali apabila dia telah
dihinggapi oleh tiga macam penyakit : ( tipis kepercayaan agamanya, (2) lemah
akhlaknya (3) hilang kesopananya.[2]
Melihat paparan di
atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang
patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi
jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah
bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli
yang disyariatkan mutlak diperlukan[3]
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian
jual beli ?
2. Bagaimana dasar hukum
jual beli ?
3. Bagaimana hukum rukun
jual beli?
4. Bagaimana rukun jual
beli ?
5. Bagaimana syarat jual
beli ?
6. Bagaimana manfaat jual beli
?
7. Bagaimana hikmah jual
beli ?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui
pengertian dari jual beli
2.
Untuk mengetahui dasar hukum jual beli
3. Untuk mengetahui hukum jual beli
4. Untuk mengetahui rukun
jual beli
5. Untuk mengetahui syarat
jual beli
6. Untuk mengetahui manfaat
jual beli
7. Untuk mengetahui hikmah jual
beli
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Jual beli
1. Secara bahasa
Jual beli berarti al mubadalah (saling
menukar)
2. Secara istilah
a. Menurut Sayyiq Sabiq
Pengertian benda dengan benda yang lain
dengan jalan saling meridhai atau memindahkan hak milik disertai penggantinya
dengan cara yang dibolehkan
b. Menurut Taqiyuddiin
Saling menukar harta (barang) oleh dua
orang untuk dikelola (ditasharafkan)dengan cara ijab dan qabul sesuai dengan
syara’
c. Menurut Wahbah az-Zuhaili
Saling menukar harta dengan cara tertentu
Dari definisi-definisi di atas dapat dipahami inti
jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda (barang) yang mempunyai
nilai,atas dasar kerelaaan (kesepakatan)antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan
yang dibenarkan oleh syara’.
Yang dimaksud dengan ketentuan syara adalah jual
beli tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan,rukun-rukun dan
hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli.Maka jika syarat-syarat dan
rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’.[4]
B.
Dasar Hukum Jual Beli
Transaksi jual beli merupakan aktifitas yang dibolehkan dalam islam,baik
disebutkan dalam al-Qur’an,al-Hadits maupun ijma ulama.Adapun dasar hukum jual
beli adalah
1. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah
Swt dalam surat al-Baqarah ayat 275
• وأحل الله البيع وحرم الربا
“ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba “
2.
Dalam surat an-Nisa ayat 29•
يآءيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل الا ان تكون تجارة عن تراض منكم
“Hai orang-orang yang beriman,janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,kecuali dengan
jalan yang bathil,kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan jalan
suka sama suka di antara kamu”[5]
3. Dalil dari hadis
عن رفاعة بن رافع
قال : سئل النبي
صلى الله عليه وسلم أي
الكسب أطيب ؟
فقال : عمل الرجل
بيده وكل بيع مبرور . ( رواه البزار وصححه الحاكم )
Artinya:
“Dari Rafa’ah bin Rafe r.a bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, pekerjaan
apakah yang paling mulia? Lalu Rasulullah SAW menjawab: Pekerjaan seseorang
dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar) [6]
C.
Hukum jual beli
1. “ Bai (menjualkan sesuatu) dihalalkan
atau dibenarkan agama asal memenuhi syarat yang diperlukan”
Menurut para ulama mujtahid sepakat bahwa jual beli dihalalkan,sedangkan
riba diharamkan.
2. “Penjualan itu syah dilakukan oleh
seorang anak yang telah sampai umur,beraqlaq,mempunyai ihtiar,yakni : Menjual
itu dengan kemauan sendiri dan mempunyai hak dalam mentassarufkan hartanya “
Para imam mazhab sepakat bahwa jual beli itu dianggap sah jika dilakukan
oleh orang yang sudah balig,berakal,kemauan sendiri,dan berhak membelanjakkan
hartanya.
3. Tiada sah penjualan yang dilakukan oleh
orang gila “
Hukum ini di ijma’I oleh para mujtahid
4. “Penjualan anak kecil,belum sampai
umur,belum berakhlak penuh ,tiada sah”
Menurut Pendapat Maliki dan Syafi’i tidak sah
Hambali dan Hanafi berpendapat sah jika ia telah mumayyis ( dapat
membedakan yang baik dan yang buruk ) akan tetapi mensyaratkan harus ada izin
terlebih dahulu dari walinya,dan dengan izin itu dibenarkan lagi sesudah
penjualan.[7]
5. “ Penjualan orang yang dipaksa,yang dalam
bahasa Fiqih disebut mukrah, (mustakrah) tiada sah “
Menurut
tiga imam mazhab,jual beli yang dipaksa hukumnya tidak sah.Sedangkan pendapat
hanafi sah.
Para imam mazhab sepakat bahwa jual beli itu dianggap sah jika dilakukan
oleh orang yang sudah balig,berakal,kemauan
sendiri,dan berhak membelanjakan hartanya.oleh Karena itu jual beli tidak sah
jika dilakukan oleh orang gila.[8]
D.
Rukun jual beli
Dikalangan fuqaha,terdapat perbedaan
mengenai rukun jual beli yaitu :
1. Menurut
Jumhur Ulama, rukun jual beli ada 4, yaitu
a. adanya
orang-orang yang berakad (al-muta’aqidain) ,
b. sighat
(ijab dan qabul) ,
c. barang
yang dibeli (mabi’) , dan
d. nilai
tukar pengganti (tsaman) .
2.
Menurut Mazhab Hanafi, rukun jual beli hanya
satu yaitu adanya kerelaan kedua belah pihak (‘an taradhin minkum) .
Indikatornya tergambar dalam ijab dan qabul, atau melalui cara saling
memberikan barang dan harga.
3.
Menurut
mazhab Hanafi adalah akad (ijab dan qabul), aqid (orang yang berakad), ma’qud alaih( barang yang dibeli )[9]
Akad adalah
kesepakatan(ikatan) antara pihak pembeli dengan pihak penjual.Akad ini dapat
dikatakan sebagai inti dari proses berlangsungnya jual beli,karena tanpa adanya
akad tersebut,jual beli belum dikatakan syah.di samping itu akad ini dapat
dikatakan sebagai bentuk kerelaan (keridhaan) antara dua belah pihak.Kerelaan
memang tidak dapat dilihat ,karena ia berhubungan dengan hati (batin)
manusia,namun indikasi adanya kerelaan tersebut dapat dlihat ,karena ia
berhubungan dengan hati (batin),manusia.namun indikasi adanya kerelaan tersebut
dapat dilihat dengan adanya ijab dan qabul antara dua belah pihak.[10]
E.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rukun jual beli.
Ulama madhab telah berbeda pendapat dalam
menentukan persyaratan –persyaratan yang terdapat dalam rukun jual beli,baik
dalam akad,aqid ataupun dalam ma’qud alaih.adapun pendapat-pendapat mereka akan
diuraikan berikut ini:
1.
ijab dan qabul
Ijab dari segi bahasa berarti “pewajiban atau
perkenaan”,sedangkan qabil berarti “penerimaan”.Dalam jual beli ucapan atau
tindakan yang lahir pertama kali dari salah satu yang berakad disebut
ijab,kemudian ucapan atau tindakan yang lahir sesudahnya disebut qabul.
a.
Syarat-syarat ijab qabul menurut para ulama :
1)
Menurut ulama Hanafiyah,terlaksananya ijab qabul
tidak harus diekpresikan lewat ucapan (perkataan) tertentu,sebab dalam hukum
perikatan yang dijadikan ukuran adalah tujuan dan makna yang
dihasilkannya.ukuran ijab dan qabul adalah kerelaan kedua belah pihak melakukan
transaksi dan adanya tindakan ,memberi tindakan member atau menerima atau
indikasi dalam bentuk apapun yang menunjukkan kerelaan dalam memindahkan
kepemilikannya.
2)
Menurut ulama syafi’iyah bahwa jual beli tidak sah
kecuali dilakukan dengan sighah yang berupa ucapan tertentu atau cara lain yang
dapat menggantikan ucapan,seperti jual beli dengan tulisan,utusan orang atau
dengan isyarat tunawicara yang dapat dimengerti (dipahami maksudnya).Ijab qabul
dengan tulisan(surat dianggap sah jika kedua belah pihak yang berakad berada di
tempat yang saling berjauhan satu sama lain atau pihak yang berakad tidak dapat
berbicara.Akan tetapi apabila penjual dan pembeli berada dalam satu majelis
akad dan tidak ada halangan untuk melakukan akad dengan ucapan,maka akad
tersebut tidak syah jika tidak dipenuhi dengan syarat transaksi jual beli selain
dengan kata-kata.
3)
Menurut ulama Syafi’iyah dan hanabilah,syarat ijab
qabul adalah adanya kesinambungan antara keduanya dalam satu majlis akad tanpa
adanya pemisah yang merusak akad.
4)
Menurut ulama malikiyah,keterpisahan antara ijab dan
qabul tidak akan merusak akad jual beli selama hal tersebut terjadi menurut
kebiasaan.
5)
Syarat lain yang harus dipenuhi dalam ijab qabul
adalah adanya kesesuaian antara ijab dengan qabul terhadap harga barang yang
diperjualbelikan.
2.
Aqid ( Penjual dan pembeli )
Persyaratan yang harus dipenuhi penjual sama dengan
persyaratan yang harus dipenuhi pembeli.Syarat-syarat yang harus dipenuhi
penjual adalah sebagai berikut :
a.
Keduanya telah cakap melakukan perbuatan hukum.Dalam
hukum islam dikenal istilah baligh(dewasa)dan berakal sehat.Berdasarkan syarat
ini maka jual beli di bawah umur dan orang tidak berpikiran sehat,menurut
jumhur ulama,dianggap tidak sah.Adapun menurut mazhab hanafi,baligh tidak
menjadi syarat sah jual beli. Karena itu anak di bawah umur tetapi dia sudah
mummayyiz (anak dbapat membedakan hal-hal yang baik dan buruk)dapat melakukan
akad jual beli,selama jual beli tersebut tidak memudharatkan dirinya dan
mendapatkan izin atau lakukapersetujuan dari walinya.
b.
Keduannya melakukan akad atas kehendak
sendiri.Karena itu apabila akad jual beli dilakukan karena terpaksa baik secara
fisik atau mental,maka menurut jumhur ulama,jual beli tersebut tidak sah.
Ø Adapun Abdurahman al jaziri mengutip
secara terperinci tentang pamdangan empat mazhab dalam masalah pemaksaan dalam
jual beli ini
Pertama,menurut ulama Mazhab Hambali menyatakan bahwa kedua
belah pihak yang melakukan akad tidak boleh dipaksa baik secara lahir maupun
batin.Apabila keduanya hanya sepakat secara lahiriyah maka jual beli tersebut
batal demi hukum.Tetapi apabila seseorang menjual barang untuk menghindari
kelaliman orang lain tanpa didasari kesepakatan dengan pembeli (jual beli ini
merupakan taljiah/perlindungan baginya )maka hukum jual beli tersebut menurut
mazhab hambali adalah sah karena prosesnya terjadi tanpa paksaan.
Kedua,menurut mazhab Hanafi bahwa akad yang dipaksa oleh
seseorang kepada orang lain dianggap sah,tetapi kedua belah pihak dapat
memfaskh atau membatalkannya karena terdapat cacat hukum.Menurut mereka apabila
ada seorang hakim memaksa orang lain menjual barangnya guna melunasi hutangnya
dengan perbedaan harga yang mencolok antara harga pasaran,jual beli tersebut
dinyatakan fasid.
Ketiga,ulama mazhab maliki menyatakan bahwa jual beli tidak
mempunyai kekuatan hukum apabila terdapat unsur paksaan tanpa hak.
Keempat,ulama mazhab syafi’I berpendapat bahwa
jual beli yang di dalamnya terdapat unsure paksaan dianggap tidak sah.
3.
Ma’qud alaih ( objek akad )
Ma’qud alaih ( objek akad ) adalah barang yang
diperjualbelikan .
Para ulama telah menetapkan persyaratan-persyaratan
yang harus ada dalam ma’qud alaih ada empat macam.Sementara Sayyid Sabiq
berpendapat bahwa syarat ma’qud alaih ada enam macam.Perbedaan tersebut
sebenarnya tidak terlalu signifikan,karena pada dasarnya dua dari enam syarat
ini telah tercakup pada empat syarat.Adapun syarat-syarat tersebut adalah
sebagai berikut :
a.
Barang yang dijual ada dan dapat diketahui ketika
akad berlangsung.Apabila barang tersebut tidak dapat diketahui,maka jual beli
tidak sah.
b.
Benda yang diperjualbelikan merupakan barang yang
berharga.Berharga yang dalam konteks ini adalah suci dan halal ditinjau dari
aturan agama islam dan mempunyai manfaat bagi manusia
c.
Benda yang diperjualbelikan merupakan milik
penjual.Maka jual beli barang yang bukan milik penjual hukumnya tidak sah.
d. Benda yang dijual dapat diserahterimakan
pada waktu akad.Artinya benda yang dijual harus konkret dan ada pada waktu akad[11]
.F.Manfaat Jual beli
1. Jual
beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak
milik orang lain.
2.
Penjual dan
pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
3.
Masing-masing
pihak merasa puas, baik ketika penjual melepas barang dagangannya dengan
imbalan, maupun pembeli membayar dan menerima barang.
4.
Dapat menjauhkan
diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
5.
Penjual dan
pembeli mendapat rahmat Allah Swt. Bahkan 90% sumber rezeki berputar dalam
aktifitas perdagangan.
6.
Menumbuhkan
ketentraman dan kebahagiaan.
G.
Hikmah jual beli
Allah Swt
mensyari’atkan jual beli sebagai bagian dari bentuk ta’awun (saling menolong)
antar sesama manusia, juga sebagai pemberian keleluasaan, karena manusia secara
pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, papan dsb. Kebutuhan
seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup. Tak seorangpun dapat
memenuhi seluruh hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut
berhubungan satu sama lain dalam bentuk saling tukar barang. Manusia sebagai
anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh
orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk
mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka akan mudah bagi setiap individu
untuk memenuhi kebutuhannya[12].
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A. Pengertian Jual beli
jual beli
adalah suatu perjanjian tukar menukar benda (barang) yang mempunyai nilai,atas
dasar kerelaaan (kesepakatan)antara dua belah
pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh
syara’.
B. Dasar
Hukum Jual Beli
Transaksi jual beli merupakan aktifitas yang dibolehkan dalam islam,baik
disebutkan dalam al-Qur’an,al-Hadits maupun ijma ulama.Adapun dasar hukum jual
beli adalah
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah ayat
275
“ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba “
Dalam surat an-Nisa ayat 29•
“Hai
orang-orang yang beriman,janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil,kecuali dengan jalan yang bathil,kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan jalan suka sama suka di antara kamu”
3.
Dalil dari hadist
Artinya:
“Dari Rafa’ah bin Rafe r.a bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, pekerjaan
apakah yang paling mulia? Lalu Rasulullah SAW menjawab: Pekerjaan seseorang
dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar) [13]
C.
Rukun jual beli
Dikalangan fuqaha,terdapat perbedaan mengenai rukun
jual beli yaitu :
Menurut
Jumhur Ulama, rukun jual beli ada 4, yaitu
a. adanya
orang-orang yang berakad (al-muta’aqidain) ,
b. sighat
(ijab dan qabul) ,
c. barang
yang dibeli (mabi’) , dan
d. nilai
tukar pengganti (tsaman) .
Menurut Mazhab Hanafi, rukun jual beli hanya
satu yaitu adanya kerelaan kedua belah pihak (‘an taradhin minkum) .
Indikatornya tergambar dalam ijab dan qabul, atau melalui cara saling
memberikan barang dan harga.
Menurut mazhab Hanafi adalah akad (ijab dan qabul), aqid (orang yang berakad), ma’qud alaih( barang yang dibeli )
D.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rukun jual beli.
ijab dan qabul
4.
Aqid ( Penjual dan pembeli )
5.
Ma’qud alaih ( objek akad )
E. Manfaat dan
Hikmah Jual Beli
1. Jual
beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak
milik orang lain.
2. Penjual dan pembeli dapat memenuhi
kebutuhannya atas dasar kerelaan.
3. Masing-masing
pihak merasa puas, baik ketika penjual melepas barang dagangannya dengan
imbalan, maupun pembeli membayar dan menerima barang.
4. Dapat
menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara
bathil.
5. Penjual
dan pembeli mendapat rahmat Allah Swt. Bahkan 90% sumber rezeki berputar dalam
aktifitas perdagangan.
6. Menumbuhkan
ketentraman dan kebahagiaan.
F. Hikmah jual beli
Allah Swt
mensyari’atkan jual beli sebagai bagian dari bentuk ta’awun (saling menolong)
antar sesama manusia, juga sebagai pemberian keleluasaan, karena manusia secara
pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, papan dsb. Kebutuhan
seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup. Tak seorangpun dapat
memenuhi seluruh hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut
berhubungan satu sama lain dalam bentuk saling tukar barang. Manusia sebagai
anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh
orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk
mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka akan mudah bagi setiap individu
untuk memenuhi kebutuhannya.
DAFTAR
PUSTAKA
aibak ,Kutbudin, fiqh
muamalah, (Yogyakarta: Teras,
2011)
Hasbi ,T.M,Ash-Shiddieq,hukum-hukum figh islam,(Jakarta : Bulan bintang, 1952)
Muhammad bin
Abdurahman Syaikh al Allamah ad-Dimasqi,fiqih
empat mazhab,(Bandung :Hasyimi press
Department Agama RI, Pendidikan
Agama Islam, Jakarta: Pusat Perbukuan, 1997.
http://aikochi-sinichi.blogspot.com/2011/02/makalah-jual-beli.html
[1] http://aikochi-sinichi.blogspot.com/2011/02/makalah-jual-beli.html
[2] Department
Agama RI, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Pusat Perbukuan, 1997, hal.
278.
[3] http://aikochi-sinichi.blogspot.com/2011/02/makalah-jual-beli.html
[4]
Kutbudin, aibak, fiqh muamalah, (Yogyakarta: Teras, 2011), h.51-52.
[5]
Kutbudin, aibak, fiqh muamalah, (Yogyakarta: Teras, 2011), hal.53-54.
[6] http://aikochi-sinichi.blogspot.com/2011/02/makalah-jual-beli.html
[7] Syaikh
al Allamah Muhammad bin Abdurahman ad-Dimasqi,fiqih empat mazhab,(Bandung :Hasyimi press 2004),hal 214
[9] http://aikochi-sinichi.blogspot.com/2011/02/makalah-jual-beli.html
[12] http://aikochi-sinichi.blogspot.com/2011/02/makalah-jual-beli.html
joya shoes 834j7qgiua175 outdoor,INSOLES,Joya Shoe Care,walking,fashion sneaker,boots joya shoes 680r4mndzl994
ReplyDelete