POLIGAMI DALAM ISLAM

“POLIGAMI DALAM ISLAM” MAKALAH Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Tafsir 1”, yang diampu oleh: Ahmad Marzuqi, S.Th.I, M.Pd.I Disusun oleh kelompok 6: 1. Atik Adiana Kholisoh (3211113046) 2. Aziz Armansyah (3211113047) 3. Binti Nurjannah (3211113048) JURUSAN: TARBIYAH PRODI: PAI 2 B SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI STAIN TULUNGAGUNG APRIL 2011/2012 KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT atas segala rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman nuranniyah yakni addinul islam. Tidak lupa penyusun mengucapkan terima kasih kepada: 1. Bapak Dr. Maftukhin, M.Ag selaku ketua STAIN Tulungagung yang telah memberi izin kepada kami untuk melanjutkan study. 2. selaku pengampu mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam Dunia, yang membimbing dan memberi pengarahan kepada kami. 3. Admisi Pendidikan selaku tenaga kerja perpustakaan yang telah memberi izin untuk meminjam buku sebagai tambahan buku referensi. 4. Serta semua pihak yang berpartisipasi untuk menyelesaikan makalah ini. Penyusun menyadari bahwa apa yang disajikan di dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, dengan segala kerendahan hati penyusun mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya dengan syukur alhamdulillah atas terselesaikanya makalah ini, di iringi do’a semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin. Tulungagung, 20 Maret 2012 Penyusun DAFTAR ISI Halaman Sampul i Kata Pengantar ii Daftar Isi iii BAB I Pendahuluan A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah 1 C. Tujuan 1 D. Batasan Masalah 1 BAB II Pembahasan A. Kosakata 2 B. Tafsir Ayat 3 C. Sebab Turunnya Ayat dan Munasabah 4 BAB III Penutup A. Kesimpulan 6 B. Saran 6 DAFTAR RUJUKAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Islam adalah agama fitrah yang mengerti akan kebutuhan setiap manusia. Tentunya kebutuhan setiap manusia tidaklah sama antara satu dengan yang lainnya termasuk dorongan syahwat (libido). Ada diantara mereka yang membutuhkan istri lebih dari satu untuk memenuhi libidonya sementara sebagian lainnya merasa cukup dengan satu istri. Atau mungkin ada diantara mereka yang sedang diuji dengan sakit berkepanjangan yang dialami istrinya sehingga tidak bisa melayani kebutuhan seksual suaminya sementara dirinya membutuhkan jalan keluar untuk itu. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana kosakata dari QS An-Nisa’ ayat 3 ? 2. Bagaimana Tafsir Ayat dari QS An-Nisa’ ayat 3 ? 3. Bagaimana Sebab turunnya ayat dan Munasabah dari QS An-Nisa’ ayat 3 ? C. Tujuan Masalahnnya 1. Untuk mengetahui kosakata dari QS. An-Nisa ayat 3 2. Untuk mengetahui Tafsir Ayat dari QS. An-Nisa 3 3. Untuk mengetahui Sebab turunnya ayat dan Munasabah dari QS. An-Nisa ayat 3 D. Batasan Masalah Dalam makalah ini hanya membahas: 1. Kosakata dari QS. An-Nisa ayat 3 2. Tafsir Ayat dari QS. An-Nisa ayat 3 3. Sebab turunnya ayat dan munasabah dari QS. An-Nisa ayat 3 BAB II PEMBAHASAN QS. An-Nisa ayat 3                                Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. A. Kosakata وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim. خفتم : Jika kamu yakin atau tahu. تقسطوا : Adil اليتامى : Seseorang yang ditinggal mati oleh ayahnya. فَانْكِحُوا : Maka kawinilah مَا : Apa طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ : Yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu: dua, tiga atau empat orang. ماطاب : Sesuatu yang menjadikan jiwa seseorang cenderung kepadanya. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا : Kemudian jika kamu takkan dapat berlaku adil. فَوَاحِدَةً : Maka hendaklah pada seorang saja. أَوْ : Atau مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ : Hamba sahaya yang menjadi milikmu. ذَلِكَ : Yng demikian itu. أَدْنَى : Lebih dekat أَلا تَعُولُوا : Tidak berbut aniaya A. Tafsir Ayat وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا......... “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil.......” Potongan ayat ini menjelaskan jika merasa takut bahkan yakin dalam diri seseorang, serta dia tahu untuk tidak dapat brlaku adil terhadap anak yatim, maka lebih baik ia tidak kawin dengan anak yatim tersebut, tetapi hendaknya mengawini wanita lain yang ia senangi. Malikiyah berpendapat bahwa yang boleh berpoligami tidak terbatas kepada laki-laki yang merdeka saja, tetapi dibolehkan juga bagi hamba sahaya. Sebab merekapun termasuk seruan Allah berikut: فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُم........ “Maka kawinilah apa yang baik........” Potongan ayat ini, menjelaskan jika hamba sahaya dalam pelaksanaan nikahnya tidak perlu minta izin kepada tuanya, sebab setiap orang yang memiliki hak talak, maka dia pun berhak untuk melangsungkan nikah. Hanafiyah dan safi’iyah berpendapat bahwa hamba sahaya tidak boleh berpoligami lebih dari dua orang. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh hadits dari hakam : أن العبد لايجمع من النساء فوق اثنين. وقوله أيما عبد تزوج بغير اذن مولاه فهو عاهر (على السايس) “Seorang hamba sahaya tidak boleh kawin (poligami) lebih dari dua orang istri. Sabda Rosulullah Saw, Hamba sahaya mana saja yang kawin tanpa seizin tuanya maka dia berbuat mesum”. Abu Hanifah berpendapat membolehkan kawinya perempuan yatim sebelum balig, karena seorang perempuan disebut yatim jika dia belum balig, sedangkan jika setelah balig dia bukan yatim lagi. Imam Malik, Syafi’i dan jumhur ulama’, menyatakan bahwa anak yatim yang masih dibawah umur tidak boleh di nikahkan hingga ia balig serta dimintai pendapat dan izinya. Firman Allah Swt. مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ................ “........Dua, Tiga atau empat......” Para ahli bahasa berpendapat bahwa kalimat bilangan dan hitungan yang masing-masing menunjukkan kelipatan dan pengulangan. Jadi, seolah-olah ayat ini menyatakan “kawinilah perempuan-perempuan yang kamu sukai dua-dua, tiga-tiga, dan empat-empat”. Mustofa al-Maraghi menyatakan bahwa seseorang boleh berpoligami bila terdapat hal-hal sebagai berikut: 1. Seseorang yang mempunyai istri mandul, sedangkan dia mendambakan keturunan yang akan meneruskanya. 2. Istri telah tua renta dan telah mencapai usia putus menstruasi sedangkan si laki-laki masih menghendaki keturunan dan masih mampu untuk membiayai anak-anaknya, baik belanja hidupnya maupun pendidikannya. 3. Seorang suami yang mempunyai daya seksual yang tinggi (hiper sex), hingga dia belum merasa cukup untuk memenuhi nalurinya dengan hanya seorang istri, atau istri mempunyai masa haid yang panjang hingga tiap bulannya itu menghabiskan waktu yang cukup lama. Berdasarkan sensus penduduk, perempuan lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan laki-laki, sedangkan perempuan menemui kesulitan dalam mencari nafkah hidup, terutama dalam memenuhi kebutuhan biologisnya. Untuk menanggulangi hal-hal tersebut laki-laki boleh berpoligami dari pada wanita itu harus jatuh ke lembah kenistaan dan perzinaan. Firman Allah Swt. ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا “Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” B. Sebab turunya ayat dan Munasabah 1. Sebab turunya ayat Adapun sebab nuzul dari ayat 3 surat an Nisa tentang poligami, sebagaimana disebutkan didalam ash shahihain adalah bahwa Urwah bin az Zubeir bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى , maka Aisyah berkata,”Wahai anak saudara perempuanku sesungguhnya anak perempuan yatim ini berada didalam perawatan walinya—ia menyertainya didalam hartanya, lalu walinya tertarik dengan harta dan kecantikan anak perempuan yatim itu dan menginginkan untuk menikahinya dan tidak berlaku adil terhadap maharnya, dia memberikan mahar kepadanya tidak seperti orang lain memberikan mahar kepadanya. Maka mereka dilarang untuk menikahi anak-anak perempuan yatim kecuali apabila mereka dapat berlaku adil terhadap anak-anak perempuan yatim itu dan memberikan kepada anak-anak perempuan yatim itu yang lebih besar dari kebiasaan mereka dalam hal mahar. Maka para wali itu pun disuruh untuk menikahi wanita-wanita lain yang disenanginya selain dari anak-anak perempuan yatim itu.” Ayat 3 dari surat An Nisa ini turun pada tahun kedelapan setelah Rasulullah saw berhijrah ke Madinah setelah meninggalnya Khodijah ra pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh kenabian dan juga setelah beliau saw menikahi seluruh istrinya dan wanita terakhir yang dinikahinya adalah Maimunah pada tahun ke-7 H. 2. Munasabah Pada ayat yang lalu, Allah Swt. Menerangkan tentang kewajiban memelihara anak yatim bersama hartanya dan diharuskan untuk menyerahkanharta tersebut kepadanya apabila dia telah balig dan dewasa, serta dilarang pula untuk memakan dan mencampurkan antara harta anak yatim dengan hartanya. Kemudian pada ayat ini, Allah melarang untuk mengawini anak yatim bila tidak mampu berlaku adil, atau hanya sekadar tertarik kepada hartanya saja. Oleh karena itu, jika dia mampu berlaku adil, lebih baik ia mengawini wanita lain yang dia sukai dua, tiga, atau empat. Dari surat An-Nisa’ ayat 3 berkaitan dengan surat Al-Baqarah ayat 220. Adapun ayat sebagai berikut: وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْيَتَمَى قُلْ اِصْلاَحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَاِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ …….Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu …….. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Kosakata خفتم: Jika kamu yakin atau tahu. تقسطوا: Adil dan lurus. اليتامى: Anak-anak yatim. ما طا ب: Apa yang baik. تعولوا: Cenderung dan berlaku curang. 2. Penafsiran Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim maka kawinilah apa yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu: dua, tiga atau empat orang, kemudian jika kamu takkan dapat berlaku adil di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah maka hendaklah seoranga saja yang kamu kawini atau hendaklah kamu batasi pada hamba sahaya yang menjadimilikmukarena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagai istri-istri lainnya yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya atau berlaku zhalim. 3. Sebab turunya dan Munasabah Surat An-Nisa’ ayat 3 • Ayat 3 dari surat An Nisa ini turun pada tahun kedelapan setelah Rasulullah saw berhijrah ke Madinah setelah meninggalnya Khodijah ra pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh kenabian dan juga setelah beliau saw menikahi seluruh istrinya dan wanita terakhir yang dinikahinya adalah Maimunah pada tahun ke-7 H. • Ayat 3 dari surat An Nisa’ ini bermunasabah dengan surat Al Baqarah ayat 220 dan An Nisa’ ayat 2. B. Saran Dari pembahasan-pembahasn diatas, kami harapkan kritik dan saran dari pembaca bisa memberi masukan untuk menilai dari hasil makalah yang kami susun, agar makalah yang telah kami susun ini bisa menjadi lebih baik lagi. Terima kasih DAFTAR RUJUKAN Syarjaya, Syibli, H.E., Tafsir Ayat-ayat Ahkam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008. http://serendipity55.wordpress.com/2009/05/02/sebab-turunya-ayat/ Lajnah Pentashih, DEPAG RI, Al-Qur’an dan Terjemahan Al-Jumatul ‘Ali, Bandung: CV Penerbit J-Art, 2005.

Comments

Popular Posts